
Perijinan
..
SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI
Sabtu, 27 November 2010
Kamis, 25 November 2010
PERIJINAN
OFFICE
JL.Raya Ulujami No.34-A Rt.02/02 Bintaro Pesanggrahan-Pesanggrahan
JAKARTA SELATAN 12320
TELP.021-73888016 FAX.021-73888016
HP.082114491455
Email :perijinan.usaha@gmail.com
TENTANG KAMI
Kami selaku KONSULTAN PERIJINAN berdedikasi dalam memberikan jasa pengurusan dokumen yang sudah puluhan tahun berpengalaman di bidang perijinan atau pengurusan legalitas perusahaan,kami khusus menangani perijinan berbasis cakupan seluruh wilayah Indonesia khususnya wilayah JABODETABEK.baik yang berbentuk PT,CV,YAYASAN,UD,PD Maupun usaha perserikatan lainya maupun usaha perorangan lainya
Dengan tenaga professional yang berpengalaman menjadikan kami sebagai mitra para Pengusaha Dan Para Investor untuk berinvestasi di Indonesia,dengan mempunyai dokumen dokumen perijinan maka para pengusaha dan para investor merasa nyaman,karena secara legal telah mempunyai dokumen-dokumen perijinan
Kami Siap membantu pengurusan dokumen-dokumen perusahaan sebagai legalitas dalam berusaha Dan kami siap untuk mengambil dokumen ditempat anda dan mengantar kembali semua dokumen yang sudah selesai diurus,sehingga anda tidak perlu membuang buang waktu
Konsultan kami dengan alamat di JL.Ulujami Raya No.34-A Rt.2/2 Bintaro Pesanggrahan – Pesanggrahan JAKARTA SELATAN Telp.021-73888016 Fax.021-73888016 Hp.082114491455 Email : perijinan.usaha@gmail.com
SERVICES :
A. BENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) Dan
Perseroan Komanditier (CV)
1 Akta – Akta Notaris
2 SK Kehakiman
3 Surat Keterangan Domisili
4 Nomor Pokok Wajib Pajak
5 Surat Ketetapan Pengusaha Kena Pajak
6 SIUP : Surat Ijin Usaha Perdagangan ( ijin umum )
7 TDP : Tanda Daftar Perusahaan
8 API-U/P : Angka Pengenal Impor Umum/Produsen
9 PKAPT : Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar
10 SIUJPT : Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi
11 UUG : Undang-Undang Gangguan
12 SIUJK : Surat Ijin Jasa kontruksi
13 NPIK : Nomor Pokok Importir Khusus
14 GSA : General Sales Agent/Agen Penjualan Umum
15 SIUPAL : Surat Ijin Usaha Pelayaran
16 PET : Produk Exspor tertentu - Pakaian jadi
17 SIUP-L : Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung
18 SIUPP : Surat Ijin Usaha Perantara Property
19 PJTKI : Penyaluran Jasa TKI
20 Ijin Penyalur Alat Kesehatan
21 KADIN
22 Asosiasi-Asosiasi
23 Sertifikasi Badan Usaha
24 Ijin Perfilman
25 Ijin Industri
26 Merk
27 Hak Cipta
28 Paten
29 Desain Industri
30 Keagenan/Distributor
31 Ijin Usaha Jasa Survey
32 Waralaba
33 Representative Office/Izin Usaha Perwakilan
34 Impor Bukan Barang Baru
35 SP BKPM : Surat Persetujuan Penanaman Modal asing
36 Ijin Usaha Tetap
37 Ijin-Ijin Pariwisata :
- Biro Perjalanan Wisata/Travel
- ,Impresariat
- ,Jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Intensif
- ,Restoran
- Dan Semua ijin Pariwasata Lainya
38 Dan segala macam bentuk Ijin-ijin lainya
B. BENTUK YAYASAN
1 Akta Pendirian
2 SK Kehakiman
3 Domisili
4 NPWP
5 Rekomendasi
6 Tanda Daftar Yayasan
7 Ijin Operasional
C.BENTUK UD/PD/PERORANGAN LAINYA
1 Domisili
2 NPWP Pribadi
3 Surat Ijin Usaha Perdagangan
4 Tanda daftar Perusahaan
D. KHUSUS ORANG ASING
1 RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2 TA,01 : Rekomendasi Depnaker
3 KITAS : Kartu ijin tinggal Sementara
4 SKLD : Surat Keterangan Lapor Diri
5 SKTTS : Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara
6 SKPPS : Surat Keterangan Penduduk Sementara
7 MRP : Multiple Re-Entry Permit
8 Single Re-Entry Permit
9 POA : Pengawasan Orang Asing
10 IKTA : Ijin Kerja Tenaga Asing
11 EPO : Exit Permit Only
12 Keberadaan
E. PT Di Jual
Apabila anda tidak mau repot dan Memerlukan Dokumen yang sudah lengkap,kami menawarkan perseroan terbatas (PT) yang dijual dan sama sekali belum menjalankan operasinya, dalam hal ini belum mempunyai kewajiban-kewajiban dan tanggungan apapun dan aman
PERSYARATAN
1. Persyaratan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
· Indentitas/KTP para Pemegang Saham Minimal terdiri dari 2 Orang
· Nama Perusahaan
· Kedudukan Perusahaan/Alamat Perusahaan
· Permodalan/Komposisi Saham
· Modal Setor/Pernyataan
· Bidang Usaha yang akan di jalankan
· Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris)
2. Persyaratan Akta Perubahan/Akta Penyesuaian Undang-Undang No 40 Tahun 2007
· Akta Pendirian Dan SK Kehakiman
· Akta-akta perubahan + SK (apabila Ada )
· Indentitas Pemegang Saham
· Nomor Pokok Wajib Pajak
· RUPS
3.Persyaratan SURAT IJIN UMUM
3.1 SURAT KETERANGAN DOMISILI
· Akta Pendirian + SK Kehakiman
· Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
· KTP Direktur utama
· Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
· PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
· Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Catatan : harus sesuai peruntukan wilayah untuk Ruko/Perkantoran
3.2 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
· Akta Pendirian + SK Kehakiman
· Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
· KTP Direktur utama
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
· Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
· Surat Keterangan Domisili
3.3 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Akta Pendirian + SK Kehakiman
· Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
· KTP Direktur utama
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
· Pas Foto Direktur Utama 3x4 = 4 Lb warna
· Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
· Surat Keterangan Domisili
3.4 Dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· Akta Pendirian + SK Kehakiman
· Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
· KTP Direktur utama
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
· Pas Foto Direktur Utama 3x4 = 4 Lb warna
· Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
· Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.5 Surat Ketetapan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP)
· Akta Pendirian + SK Kehakiman
· Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
· KTP Direktur utama
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
· Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
· Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· Foto Kantor Luar Dan Dalam
· PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
· Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
** Persyaratan PAKET ( Domisili,NPWP,SIUP,Dan TDP)
· Akta Pendirian + SK Kehakiman
· Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
· KTP Direktur Utama
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
· Pas Foto Direktur Utama 3x4 = 4 Lb warna
· Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
· PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
· Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
*catatan : Contoh Surat Ijin Umum adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan
4.Persyaratan SURAT IJIN KHUSUS
( disesuaikan dengan bentuk Ijin / Dokumen yang akan di buat )
- Untuk bidang Usaha/Ijin Khusus Silahkan hubungi kami untuk persyaratan di :
Telp.021-73888016 Fax 021-73888016 atau HP 082114491455 Email : perijinan.usaha@gmail.com
*Catatan:
Contoh Surat Ijin Khusus adalah seperti Ijin SIUPAL,BPW diluar Surat ijin usaha Perdagangan adalah semua Jenis Usaha Khusus
FORMULIR/PERMOHONAN
Pembuatan / Permohonan Dokumen-dokumen tersebut perlu suatu permohonan atau Formulir-Foremulir yang harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan Atau dalam hal ini Direktur Utama untuk PT/CV,Silahkan Hubungi kami dan kami akan mengirimkan sesuai permohonan/Dokumen yang diinginkan
PERATURAN
Untuk diketahui Sesuai PERMENDAG No 46/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 2009 September ketentuan tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut :
1 SIUP MIKRO Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Paling Banyak Rp.50.000.000
2 SIUP KECIL Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.50.000.000 S/d 500.000.000
3 SIUP MENENGAH Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.500.000.000 s/d 10.000.000.000
4 SIUP BESAR Memilki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.10.000.000.000,-
BIAYA
Untuk biaya berbeda satu dengan yang lain,untuk itu hubungi kami langsung di 082114491455.Telp.021-73888016 Fax.021-73888016 atau Email : perijinan.usaha@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)